Minggu, 18 November 2023 – 12:16 WIB
Jakarta – Seorang sopir truk diamankan Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap pelajar yang masih di bawah umur. Warga yang menjadi korban aksi bejat pelaku merupakan warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah AW (21) yang juga merupakan warga Kecamatan Raman Utara. AW diduga nekat melakukan aksi pencabulan, pada tanggal 7 Oktober lalu, terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara.
“Pelaku diduga mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban saat sedang sendirian dirumah, selanjutnya korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku,” kata AKBP M. Rizal, Sabtu 18 November 2023.
Pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa bejat tersebut, segera melaporkannya ke Petugas Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/11/23) Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di rumahnya, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Laporan: tvOne/Pujiansyah – Lampung
Halaman Selanjutnya
Laporan: tvOne/Pujiansyah – Lampung