Selasa, 14 November 2023 – 17:41 WIB
Tangerang – Polres Kota Tangerang telah melakukan proses pemeriksaan terhadap W (24), seorang pria yang tega menganiaya, bahkan membakar rekan prianya berinisial R (34) hingga tewas, di kawasan persawahan Kampung Kebon Kelapa, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan keji itu dilakukan W lantaran kesal, karena korban yang bekerja sebagai penata rias pengantin itu, tidak meminjamkan sejumlah uang kepada pelaku.
Baca Juga :
Jasad Bayi Ditemukan Membusuk dan Jadi Santapan Biawak di Sungai Bantaeng
“Kami telah menemukan fakta baru dengan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Mauk. Di mana, tersangka merasa sakit hati dan kesal kepada korban yang tidak kunjung meminjamkan uang kepada pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Selasa, 14 November 2023.
Hingga akhirnya, pelaku tega menganiaya korban hingga pingsan, yang kemudian membakar tubuh korban. Bukan hanya itu, untuk menghilangkan bukti, pelaku juga membuang tubuh korban ke dalam empang yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Karena kesal itu, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan aksi penganiayaan berujung menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi juga membenarkan, bila nyatanya terdapat hubungan yang tidak lazim antara korban dan pelaku.
Baca Juga :
Hamas Sebut Tuduhan EU tentang "Tameng Manusia" Cuma Kedok untuk Israel
“Soal hubungan yang tidak lazim antara keduanya itu merupakan fakta baru yang kami temukan. Saat ini pun kasus masih kita tindak lanjut. Nantinya, pelaku pun akan menjalani proses tes kejiwaan,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau kater, batu, dan sisa-sisa pembakaran. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3 dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.
Baca Juga :
3 Anggota Keluarga Tercebur Sumur di Magelang, Satu Balita Tewas
Kakek 81 Tahun Cabuli Anak di Tebet, Korban Dikasih Uang Rp 20 Ribu
Seorang kakek bernama Firman Widodo (81) telah tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KZ (16).
VIVA.co.id
14 November 2023