Jumat, 10 November 2023 – 17:01 WIB
Surabaya – Seorang remaja berusia 18 tahun yang bernama FNZ, berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur karena terlibat dalam bisnis jual-beli foto dan video perempuan bugil melalui media sosial. FNZ yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu kini telah ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, kasus ini berhasil diungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa bulan yang lalu. “Sehingga LP-nya model A,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 November 2023.
Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Novere Santoso menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber pada bulan Mei 2023 lalu. Di dunia maya, polisi menemukan akun Facebook mencurigakan bernama Jerry Okz.
Polisi kemudian mendalami akun tersebut. Hasilnya, akun FB Jerry Okz memajang banyak foto dan video perempuan tanpa busana, termasuk beberapa perempuan yang masih di bawah umur. Di setiap file yang diunggah, terdapat keterangan jika ingin mengakses lengkap agar berkomunikasi melalui pesan.
Polisi terus menelusuri akun tersebut hingga akhirnya diketahui bahwa yang mengendalikan akun tersebut adalah FNZ. Polisi lalu bergerak dan berhasil meringkus FNZ di rumahnya pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu. “Setelah penangkapan dilakukan penggeledahan kepada tersangka dan tempat kerjanya,” kata AKPB Henri.
Dalam penggeledahan, ditemukan tiga unit telepon genggam yang di dalamnya ditemukan banyak file foto dan video perempuan bugil. Polisi juga sudah mengidentifikasi perempuan-perempuan yang diperalat oleh tersangka, termasuk 14 di antaranya adalah anak di bawah umur yang berasal dari Jawa Timur hingga daerah luar Jawa.
Melalui pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan bisnis pornografi sejak tahun lalu dengan memasang tarif Rp25 ribu hingga Rp250 ribu dari setiap file foto dan video perempuan bugil yang dijualnya. “Ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan,” ujar Henri.
Tersangka FNZ kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.