Home Berita Pertamina dan Polda Jatim Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di...

Pertamina dan Polda Jatim Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sidoarjo

Senin, 6 November 2023 – 06:59 WIB

Jakarta – Tim supervisi Pertamina bekerja sama dengan Tipiter Polda Jatim, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 5461218, yang terletak di jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :

Di Tengah Masyarakat, Relawan Asandra Gelar Senam dan Program Tebus Murah Sembako

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menceritakan, kasus ini dimulai saat tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu, dan menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah truk dengan Nopol S 8284 UX yang sedang mengisi BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo. 

“Berdasarkan laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Ahad dalam keterangannya, Minggu, 5 November 2023. 

Baca Juga :

Mahasiswi Unair Ditemukan Tewas Dengan Kepala Terbungkus di Dalam Mobil

Ilustrasi mobil tangki BBM Pertamina.

Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit truk merk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK. Juga ditemukan selembar nota pembayaran, dan BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak kurang lebih 2 ton atau sekitar 2.454 liter.

Baca Juga :

Demi Menjaga Kelestarian Hutan, Pertamina Kembangkan Konservasi Desa Kokolomboi

Berdasarkan keterangan dari tempat kejadian perkara, truk yang sudah dimodifikasi tersebut mengisi BBM jenis Biosolar dengan menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda.

“Berdasarkan temuan ini, truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan BBM bersubsidi,” ujar Ahad.

Terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang terlibat dalam penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, pihak Pertamina telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Sehubungan dengan kasus ini, SPBU tersebut akan diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar. 

“Bagi masyarakat yang biasa membeli Solar di SPBU tetap dapat dilayani di SPBU terdekat yaitu di SPBU 5461252 dan 5461206,” ujarnya.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Pertamina

Diketahui, Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah, terus berupaya maksimal dalam memberantas mafia BBM bersubsidi. Baik di tingkat lembaga penyalur, maupun dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal itu dapat terwujud berkat kerjasama antara Pertamina, TNI, dan Polri.

Halaman Selanjutnya

Terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang terlibat dalam penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, pihak Pertamina telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Sehubungan dengan kasus ini, SPBU tersebut akan diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar. 

Exit mobile version