More

    Peran 6 Tersangka Rumah Aborsi Ciracas Terungkap oleh Polisi, Mencari Pasien dan Membuang Janin

    Sabtu, 4 November 2023 – 23:11 WIB

    Jakarta — Polisi mengatakan sampai saat ini total ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di satu unit rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Mereka adalah IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).

    “Setelah melakukan gelar perkara, telah ditetapkan enam orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 4 November 2023.

    Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Misalnya, tersangka IS melakukan praktik aborsi dengan dibantu oleh tersangka A. Kemudian tersangka AF dan RF mencari pasien dan membantu proses pembuangan janin.

    Dua tersangka lainnya, yaitu G yang saat ini dalam masa pemulihan, dan AL yang merupakan pacar G, tidak ditahan dan akan diproses secara terpisah dari empat tersangka lain yang ditahan.

    Para tersangka dikenakan Pasal 428 Ayat (1) Juncto Pasal 60 Ayat (1) dan (2), Pasal 439, Pasal 441 Ayat (2) Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 299 KUHP, dan Pasal 348 dan 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. “Keduanya wajib melapor,” kata dia lagi.

    Sebelumnya, polisi telah membongkar praktik klinik rumah aborsi ilegal di Jakarta. Kali ini, praktik tersebut berlokasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

    Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Setelah melalui proses penyidikan, keempat tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

    Berita Terbaru

    Related articles