More

    Polisi menangkap tiga pengedar uang palsu di Nabire, Papua Tengah

    Pada Jumat, 3 November 2023 – 10:23 WIB, Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam peredaran uang palsu di Nabire, Papua Tengah. Penemuan uang palsu ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum mereka. Tiga orang pelaku yang diamankan adalah FL (28), SA (28), dan MM (22). Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, termasuk tiga pemilik kios. Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tersebut dan melakukan tindakan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut terbukti palsu dari karakteristik teksturnya. Para pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, sehingga sulit terdeteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik toko dan kios, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat. Masyarakat disarankan untuk melakukan pemeriksaan yang lebih cermat guna mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi kantor polisi terdekat.

    Berita Terbaru

    Related articles