Kendari – Seorang pria berinisial EI (31) ditangkap polisi. Pria asal Kota Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena menyebarkan video syurnya bersama wanita berinisial SJ (43) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa pria EI menyebar video syur tersebut setelah mengaku sebagai perwira polisi dan melakukan hubungan badan dengan korban. “Jadi video syur itu diperoleh EI saat menjalin hubungan dengan korban setelah mengaku sebagai perwira polisi,” ujar AKP Fitrayadi.
Fitrayadi menjelaskan bahwa awal mula video syur tersebut tersebar saat korban dan pelaku mulai berkenalan pada tahun 2020. Pelaku mengaku sebagai perwira polisi dan berjanji akan menikahi korban, sehingga korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau menjalin hubungan.
Setelah korban mengiyakan, pelaku semakin meyakinkan korban dengan berkunjung ke Kota Kendari dari Kota Pekanbaru pada Juni 2020 dengan alasan ingin mengurus pernikahan. Setelah bertemu di Kota Kendari, korban dan pelaku semakin dekat dan melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel. Namun, ternyata pelaku diam-diam merekam aksi tersebut.
Setelah melakukan hubungan badan, pelaku kembali ke Pekanbaru dan menyebarkan video syur tersebut ke media sosial. Korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke Polresta Kendari. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Pekanbaru. Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan ke Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.