Kamis, 5 Oktober 2023 – 01:02 WIB
Medan – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menghadapi kesulitan dalam menginterogasi Tika (26), seorang ibu yang merendam bayinya berusia 1,5 bulan di dalam ember hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin siang, 3 Oktober 2023. Kasus ini telah menjadi perhatian publik.
“Peristiwa bayi yang dianiaya oleh ibunya, pelaku telah diamankan oleh Polrestabes Medan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan di Polda Sumut, Rabu 4 Oktober 2023.
Wahyudi mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan oleh Tika tidak sesuai dengan insiden kematian bayi tersebut. Oleh karena itu, polisi mengalami kesulitan dalam memperoleh keterangan yang jelas dan terperinci.
“Tapi, saat ini pemeriksaan yang bersangkutan masih belum memberikan keterangan yang sesuai. Ketika ditanya, dia tidak memberikan jawaban yang pasti,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan bahwa dengan kondisi pelaku seperti itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan membawa Tika untuk menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Medan.
“Oleh karena itu, penyidik membawa pelaku untuk diobservasi di rumah sakit jiwa Medan. Pelaku saat ini berada di rumah sakit jiwa Medan,” kata Wahyudi sambil mengatakan bahwa suaminya, Heri, menjadi saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya dilaporkan bahwa pada Senin siang, 3 Oktober 2023, warga di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dihebohkan dengan kematian seorang bayi berusia 1,5 bulan yang ditemukan dalam ember di kamar mandi.
Petugas kepolisian menerima laporan tersebut dan turun ke lokasi kejadian. Polisi dari Polsek Medan Kota dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan olah TKP.
Polisi langsung mengamankan kedua orang tua bayi tersebut, yaitu Heri (30) dan istrinya Tika (26), yang merupakan warga Kecamatan Belawan, Kota Medan. Mereka mengontrak di rumah tersebut. Pasangan suami istri tersebut dibawa ke Polrestabes Medan sekitar pukul 15.00 WIB untuk pemeriksaan.
Salah satu warga sekitar, Yanto (35), mengatakan bahwa bayi itu ditemukan meninggal sekitar pukul 13.00 WIB. Warga yang melihat kejadian tersebut sempat mempertanyakan mengapa bayi tersebut diletakkan dalam ember. Ibunya menjelaskan bahwa bayinya sedang berenang.
Yang aneh, ibu korban juga mengatakan bahwa dia baru siap memandikan bayinya. Kemudian, bayi dibiarkan dalam ember dengan alasan berenang.
Selama bayi berada dalam ember, Tika sedang berusaha membersihkan rumah. “Ibu itu memasukkan anaknya ke dalam ember. Ketika ditanya, dia bilang sedang berenang. Kemudian, dia ingin membersihkan rumah,” ucap Yanto kepada wartawan di lokasi kejadian.
Warga di sekitar curiga bahwa Tika mengalami gangguan jiwa karena sering berperilaku di luar norma, seperti marah-marah di dalam rumah.
“Sering kali terlihat marah-marah tanpa alasan. Bukan hanya itu, dia juga sering mengunci anaknya dari luar,” katanya.
Halaman Selanjutnya:
Dilaporkan sebelumnya pada Senin siang, 3 Oktober 2023, warga di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dihebohkan dengan kematian seorang bayi berusia 1,5 bulan yang ditemukan dalam ember di kamar mandi.