Home Berita Penjual Balon Keliling di Mojokerto Tak Kuat Menahan Nafsu, Cabuli Siswi SD

Penjual Balon Keliling di Mojokerto Tak Kuat Menahan Nafsu, Cabuli Siswi SD

Sabtu, 28 Oktober 2023 – 07:34 WIB

Mojokerto – Seorang pria berusia 41 tahun bernama S, yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak SD. Saat melakukan aksi tersebut, S yang statusnya sebagai duda, menggoda korban dengan memberikan balon mainan, memangku korban, kemudian melakukan tindakan pencabulan.

Kepala Kepolisian Sektor Ngoro, Komisaris Polisi Imam Mahmudi, mengatakan bahwa aksi pencabulan ini terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Saat itu, S yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual balon keliling, sedang menjajakan dagangannya. Ketika sampai di desa tempat tinggal korban, S memberikan balon secara gratis kepada korban.

“Lalu (korban) dipangku, kemudian dipegang buah dadanya. Informasinya tidak sampai itu [menyentuh kemaluan korban],” kata Kompol Imam, Jumat, 27 Oktober 2023.

Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban yang marah segera mencari pelaku. Pada Kamis, 25 Oktober 2023, S diketahui sedang menjajakan dagangan balonnya di sekitar desa korban tinggal. Warga segera menangkap S.

S sempat mencoba melarikan diri ketika melihat warga hendak menangkapnya. “Kemungkinan [pelaku] sudah merasa curiga sehingga dia lari. Setelah tertangkap, warga melapor ke Unit Reskrim Ngoro. Sekarang dibawa ke Unit PPA Polres Mojokerto,” kata Imam.

Penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Mojokerto, Aipda Tovan Vebrianto, menjelaskan bahwa saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. S mengaku tiba-tiba merasa bernafsu kepada korban karena sudah lama menjadi duda. Selama ini, hasrat seksualnya tidak tersalurkan.

“Dia merasa kesepian. Karena pelanggannya anak-anak, sehingga nafsu kepada anak-anak. Menurut data, [tersangka S] telah bercerai dengan istrinya pada tahun 2018,” kata Tovan.

Exit mobile version