Home Berita Terungkap, Polisi di Jombang Terlibat dalam Kasus Perampasan Mobil Gadai di Blitar

Terungkap, Polisi di Jombang Terlibat dalam Kasus Perampasan Mobil Gadai di Blitar

Jumat, 6 Oktober 2023 – 07:11 WIB

Jombang – Aiptu Suryanto, seorang anggota polisi di Jombang yang bertugas di Polsek Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sedang menghadapi ancaman sanksi. Hal ini dikarenakan dia terlibat dalam perampasan mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC milik seorang warga di Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

Polisi Selidiki Perusakan Portal Hotel Sultan yang Dilaporkan Pengelola GBK

Perampasan mobil pickup tersebut terjadi di rumah korban, Ani Usnawati (38 tahun), pada hari Kamis, 28 September 2023. Setelah mengalami peristiwa tersebut, Ani melaporkan dugaan perampasan mobilnya ke Polres Blitar.

Saat kejadian terjadi, korban mendadak didatangi oleh empat orang yang mengambil mobil pickup miliknya. Dari keempat orang tersebut, salah satunya mengaku sebagai oknum polisi dari Polsek Diwek, Jombang.

Baca Juga :

Hati-hati saat Mengecas iPhone 15 di Mobil

ilustrasi 3 polisi dimutasi kasus Brigadir J

Akp Dwi Basuki Nugraha, Kapolsek Diwek, membenarkan bahwa oknum anggota polisi yang terlibat dalam perampasan mobil milik warga Blitar adalah Aiptu Suryanto yang menjabat sebagai Kepala SPKT di Polsek Diwek.

Baca Juga :

Geger, Seorang Pejabat Diduga Lecehkan Siswi SMP di Jaksel

Dwi Basuki juga menceritakan bahwa awalnya Aiptu Suryanto diminta bantuan oleh seseorang bernama San (54 tahun), seorang warga Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

“Tentang perampasan masih dalam pengembangan, namun informasi yang kami terima adalah dia diminta untuk membantu mengambil kendaraan tersebut,” kata Basuki, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dwi Basuki mengakui bahwa mobil pickup ini sebenarnya sudah digadaikan oleh San kepada SL sebesar Rp35 juta. Namun, San ceroboh karena BPKB dan STNK mobil tersebut masih tertinggal di dalam mobil.

“Mobil itu dipinjam oleh seseorang untuk digadaikan, setelah itu pemiliknya lupa bahwa BPKB dan STNK ada di dalam mobil,” kata Dwi Basuki.

Dwi Basuki menjelaskan bahwa kecerobohan San malah dimanfaatkan oleh SL, yang merupakan warga Kediri. Kemudian, mobil pickup L300 tersebut dijual oleh SL kepada Anis Usnawati (38 tahun), seorang warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan harga Rp45 juta.

Seiring berjalannya waktu, San berniat untuk menebus mobilnya yang digadaikan kepada SL. Namun, SL malah menghilang sehingga San mencari informasi bahwa mobil tersebut berada di Blitar.

Setelah mengetahui bahwa kendaraannya telah berpindah tangan, San meminta bantuan kepada Aiptu Suryanto untuk mengambil kendaraan tersebut di Blitar.

“Ketika dicari, ternyata mobilnya ada di Blitar. Kemudian Aiptu Suryanto pergi ke Blitar untuk mengambilnya,” tutur Dwi Basuki.

Dwi Basuki juga mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisinya adalah kesalahan. Oleh karena itu, Aiptu Suryanto sudah dipanggil oleh pimpinan Polres Jombang.

“Namun, tidak peduli apa alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anak buah saya tersebut tidak dapat dibenarkan. Saya sudah bertemu dengannya. Namun, mengenai sanksi, itu adalah wewenang Polres Jombang. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Basuki.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Pixabay

Exit mobile version