Sabtu, 7 Oktober 2023 – 11:20 WIB
Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu telah menangkap tiga pria dari 5 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap S (41). Sementara itu, satu korban lainnya SBR (57) mengalami luka parah atau dalam keadaan kritis.
Ketiga pelaku penganiayaan tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Mereka memiliki inisial RH alias Gurdek, S alias Wawai, dan AFH alias Dedek. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan diimbau untuk menyerahkan diri.
Kepala Satuan Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, mengungkapkan bahwa perkelahian yang melibatkan penganiayaan berat tersebut terjadi di Kafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Rabu tanggal 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.05 WIB.
“Motifnya adalah karena pada saat itu, sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cekcok mulut saat bertemu di kafe tersebut,” ujar Rusdi pada Sabtu tanggal 7 Oktober 2023.
Kedua korban merupakan warga dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Mereka sedang berada di kafe tersebut ketika salah satu dari mereka terlibat pertengkaran dengan salah seorang pelaku.
“Antara korban S dan seorang pelaku S alias Wawai. Kemudian pelaku membawa korban keluar kafe dan terjadi pemukulan. Bahkan, teman korban yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku,” jelas Rusdi.
Rusdi menjelaskan bahwa korban S mengalami pemukulan secara bersama-sama oleh para pelaku, sedangkan salah satu pelaku dengan inisial IR alias Iwai (masih dalam Daftar Pencarian Orang) menusuk korban dengan pisau di punggung sebelah kiri hingga korban meninggal dunia.
“Kemudian, pelaku juga memukuli korban SBR yang berusaha memisahkan mereka hingga terkena tusukan di dada sebelah kiri,” kata Rusdi.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua korban dibawa ke RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat itu, korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit. Korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuh, terutama di punggung,” jelas Rusdi.
Rusdi menyampaikan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam, unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan berat tersebut.
“Kami telah menangkap 3 tersangka dengan inisial RH, S, dan AFH. Kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kami juga akan terus mengejar tersangka IR dan AL yang belum kami dapatkan,” kata Rusdi.
“Apabila mereka tidak menyerahkan diri, kami akan terus melakukan pengejaran dan akan memberlakukan tindakan tegas kepada para pelaku,” tambah Rusdi.
Selain menangkap 3 orang pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Tersangka akan dikenakan Pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Beberapa barang bukti yang telah kami amankan antara lain 1 kursi plastik yang digunakan untuk memukul korban, 2 sepeda motor, dan 5 bilah parang,” ujar Rusdi.