Sabtu, 7 Oktober 2023 – 10:10 WIB
Unit Reserse Kriminal Polsek Hinai berhasil menangkap dukun gadungan yang mengaku bisa menggandakan uang. Sedangkan, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan uang di dompet raib dibawa kabur pelaku.
Dukun gadungan atau pelaku penipuan tersebut, berinisial AM (60) dan M (31). Keduanya, merupakan warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Korban sendiri, bernama Sri Lestari (52), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Wakapolsek Hinai, IPTU Tunggul Situmeang, menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu siang, 30 September 2023, sekira pukul 12.00 WIB. Turiah, yang merupakan teman korban, menghubungi pelapor melalui telepon dan menawarkan ada orang yang bisa menggandakan uang.
“Maka pelapor tertarik, oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta kepada orang yang akan menggandakan uang,” sebut Tunggul, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dengan dikirim Rp 2 juta tersebut, pelaku mengaku bisa menggandakan uang mencapai Rp 1 miliar. Korban tergiur dengan bujuk rayu temannya dan pelaku.
Kemudian, Tunggul mengatakan bahwa pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan ritual penggandaan uang di rumah korban di Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ritual menggunakan keris, piring kaca, bunga berwarna, kain kafan, dan alat-alat perdukunan lainnya. Selanjutnya, korban disuruh pelaku menutupi badannya menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong.
“Terlapor mengatakan kepada pelapor kotak tersebut. Jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli,” jelas Tunggul.
Selama di rumah korban, pelaku sempat mengambil dompet korban berisi uang Rp 2,5 juta di dalam rumahnya. Selanjutnya, pada Selasa, 4 Oktober 2023, Sri membuat laporan ke Polsek Hinai dan menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
“Kemudian, pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh terlapor,” ucap Tunggul.
Pada hari itu, petugas kepolisian cepat bergerak ke Kabupaten Batu Bara dan mengamankan kedua pelaku saat di rumahnya. Tunggul mengatakan setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor, beserta barang-barang yang terkait dengan penggandaan uang, dibawa ke Polsek Hinai.
“Para pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebut Tunggul.