Home Berita Wanita di Bekasi Jadi Tersangka setelah Mengancam Mantan Suami dengan Pisau

Wanita di Bekasi Jadi Tersangka setelah Mengancam Mantan Suami dengan Pisau

Bekasi – Polisi menetapkan seorang wanita dengan inisial KH sebagai tersangka atas ancaman terhadap mantan suaminya, Arief Suryo Pranoto.

Keputusan ini didasarkan pada laporan Arief dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/2760/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada tanggal 21 September 2022, mengenai dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP.

KH dan korban pernah menikah pada 18 Januari 2017, namun kemudian berpisah pada 7 Januari 2019. Setelah bercerai, tersangka mencoba merebut bengkel tersebut. Padahal, berdasarkan perjanjian bersama, bengkel tersebut berada dalam penguasaan dan pengusahaan Arief.

“Pelapor mencoba untuk menolak permintaan tersangka dan terjadi pertengkaran antara tersangka dan pelapor. Seharusnya gudang tersebut berada dalam penguasaan dan pengusahaan pelapor berdasarkan perjanjian bersama tertanggal 08 Desember 2020 yang dibuat oleh KH dan Arief Suryo Pranoto,” kata kuasa hukum Arief, Vitalis Jenarus, kepada wartawan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Vitalis menjelaskan bahwa ancaman tersebut terjadi pada 29 Agustus 2022 lalu. KH secara tiba-tiba datang ke gudang yang dimiliki oleh kliennya di kawasan Jatiasih, Bekasi. Korban kemudian meminta KH untuk menghentikan tindakannya, namun ditolak.

“Tersangka menolak permintaan pelapor dan terjadi pertengkaran antara tersangka dan pelapor. Beberapa karyawan pelapor mencoba mencegah, tetapi KH tetap berhasil menemui korban,” ungkapnya.

Dia juga menyebut bahwa KH kemudian mengambil pisau dan mengancam korban dengan memegangnya di depan wajah dan kepala korban. Beberapa karyawan pelapor merampas pisau tersebut dari tangan KH meskipun tersangka tetap melawan dan berteriak-teriak.

Sumber: https://www.viva.co.id/amp/berita/metro/1521202-bekas-lupa-mandu-pria-ini-jalan-dengan-kakinya-sendiri

Exit mobile version