More

    Tangkap Kurir Paket Karena Tuduhan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

    Tulisan ini adalah tentang penangkapan seorang kurir paket berinisial MUS yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Aksi bejat ini terungkap setelah korban berkenalan dengan pelaku ketika menerima paket yang dipesannya.

    Pelaku membujuk korban untuk ikut dengannya dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku dan aksi pemerkosaan dilakukan oleh pelaku. Pelaku melakukan tindakan ini secara berulang dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal ini kepada orang tua korban.

    Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Berita Terbaru

    Related articles