Home Berita Pemuda di Sleman Terlibat dalam Pemerasan Terhadap Perempuan, Mengancam Menyebarluaskan Foto Telanjangnya

Pemuda di Sleman Terlibat dalam Pemerasan Terhadap Perempuan, Mengancam Menyebarluaskan Foto Telanjangnya

Selasa, 10 Oktober 2023 – 09:42 WIB

Seorang pria dengan inisial AC (28), yang merupakan warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terlibat masalah hukum karena mengancam akan menyebarkan foto bugil seorang perempuan bernama RCT (24) ke media sosial.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan bahwa tersangka AC ditangkap karena melakukan ancaman kepada korban. Ancaman yang diberikan adalah untuk memeras sejumlah uang dari korban. Jika tidak memberikan uang, maka foto bugil korban akan disebarluaskan.

Ardi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 12 Juni 2023, sekitar pukul 06.47 WIB, ketika korban menerima pesan melalui akun Facebook dari seseorang. Pemilik akun tersebut mengirimkan tangkapan layar foto wajah korban dalam kondisi tanpa pakaian.

“Akun yang mengirimkan bernama Bedjo. Saat itu, korban yang berinisial RCT menerima tangkapan layar wajahnya dan bagian tubuhnya tanpa pakaian,” kata Ardi, pada Senin, 9 Oktober 2023.

“Akun tersebut mengancam korban akan mengirimkan foto tersebut ke keluarga korban. Kemudian pemilik akun tersebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta,” lanjut Ardi.

Ardi menjelaskan bahwa korban yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mau menuruti keinginan tersangka. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka, seorang pria berinisial AC yang berusia 28 tahun, pada tanggal 4 Oktober 2023. Korban dan tersangka saling mengenal karena pernah menjadi rekan kerja,” ucap Ardi.

Ardi juga mengungkapkan bahwa foto tangkapan layar yang dimiliki oleh tersangka ini merupakan hasil komunikasi pribadi yang disalahgunakan oleh tersangka. Foto tangkapan layar tersebut diambil oleh tersangka ketika melakukan video call dengan korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara,” ungkap Ardi.

Terkait dengan kasus ini, Ardi mengimbau kepada masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama saat melakukan video call.

“Kita tidak bisa memastikan niat baik atau buruk lawan bicara kita. Oleh karena itu, kita harus bijak dalam menggunakan teknologi saat ini, terutama saat melakukan percakapan secara langsung,” tutup Ardi.

Halaman Selanjutnya

Ardi juga mengungkapkan bahwa foto tangkapan layar yang dimiliki oleh tersangka ini merupakan hasil komunikasi pribadi yang disalahgunakan oleh tersangka. Foto tangkapan layar tersebut diambil oleh tersangka ketika melakukan video call dengan korban.

Exit mobile version