More

    Mengalami Penangkapan, Mucikari yang Menjual Cewe dengan Seragam SMA kepada Bule Memperoleh Rp2 Juta

    Selasa, 10 Oktober 2023 – 19.03 WIB

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita dengan inisial JL di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wanita ini ditangkap karena diduga menjadi mucikari di hotel-hotel di daerah Kemang dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Baca Juga :

    Kombes Hendy Kurniawan, Sosok Dibalik Suksesnya Ajang Lomba Motor Trail

    Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan bahwa kasus eksploitasi anak di bawah umur ini bermula ketika orang tua korban melaporkan ke polisi. Ia menyebut bahwa korban, yang memiliki inisial ACA (17), menjadi korban perdagangan orang oleh JL.

    “Kejadian ini terjadi dua kali. Yang pertama sekitar bulan Januari 2022, yang kedua sekitar bulan Juni 2022,” kata Yossi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023.

    Baca Juga :

    Buron 3 Tahun, Polisi tangkap Pelaku Penipuan Hingga Rp78 Miliar

    Muciikari JL diciduk polisi.

    Muciikari JL diciduk polisi.

    Yossi juga menjelaskan kronologi kasus ini. Menurutnya, pelaku pertama kali menawarkan layanan open BO kepada tamu di salah satu hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada bulan Januari 2022. Pelaku menetapkan harga Rp700 ribu untuk pria yang ingin menggunakan layanan open BO.

    Baca Juga :

    Detik-Detik Emak-Emak Dapat Perlakuan Kasar dari Satpam TMII, Ini Kata Polisi

    “Peristiwa pertama ini melibatkan hubungan seksual antara korban dan pelanggan. Korban diberikan uang sekitar Rp700 ribu,” kata Yossi.

    Ia menambahkan, pada bulan Juni 2022, pelaku kembali berkomunikasi dengan korban yang masih di bawah umur tersebut.

    Namun, pada kali kedua ini, JL justru mendapat permintaan dari tamu yang memesan layanan open BO di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tamu tersebut merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang meminta agar wanita yang akan dia temui mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD).

    “Pada peristiwa kedua ini, tamu memberikan syarat kepada korban, yaitu menggunakan seragam SD. Namun, karena ACA tidak bisa memakai seragam SD lagi, maka ia menggunakan seragam SMA,” jelasnya.

    Ilustrasi prostitusi (PSK)

    Ilustrasi prostitusi (PSK)

    Namun, dalam perjalanan, pelanggan justru merekam aksi seksual mereka dengan ACA. Rekaman tersebut berdurasi 31 menit.

    ACA mengaku mendapatkan uang sebesar Rp3 juta dari pelanggan tersebut. Namun, uang tersebut dibagi dua dengan JL sebagai mucikarinya.

    “Korban ACA menerima Rp3 juta dari pelanggannya. Uang tersebut diberikan kepada tersangka. Tersangka menyimpan Rp2 juta dan memberikan Rp1 juta kepada korban,” ungkap Yossy.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal Eksploitasi Seksual Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Yossi.

    Polisi juga sedang menyelidiki pelaku lain yang merupakan WNA dengan inisial N yang merekam video tersebut. WNA tersebut diduga merekam dan menyebarkan video tersebut. Saat ini, N sedang diburu polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Halaman Selanjutnya

    Pada kali kedua ini, JL justru mendapat permintaan dari tamu yang memesan layanan open BO di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tamu tersebut merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang meminta agar wanita yang akan dia temui mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD).

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles