Kamis, 12 Oktober 2023 – 21:09 WIB
Palas – Majelis hakim memutuskan hukuman untuk dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), yaitu Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27), masing-masing divonis 12 tahun penjara. Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di PN Sibuhuan, Rabu tanggal 11 Oktober 2023 kemarin, Pimpin Zaldi Dharmawan dalam putusan yang diumumkan, menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 24 santri mereka.
“Benar, dihukum atau divonis 12 tahun penjara masing-masing kedua terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 12 Oktober 2023.
Kedua oknum pesantren itu terbukti melanggar Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain hukuman penjara selama 12 tahun, kedua terdakwa didenda Rp 200 juta subsidi 1 bulan kurungan,” jelas Rikardo menyampaikan putusan majelis hakim.
Atas putusan ini, Rikardo selaku JPU menyatakan pikir-pikir sembari menentukan sikap atas vonis tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan apa yang mereka alami kepada orang tua mereka masing-masing. Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2023, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kedua guru pesantren ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh petugas kepolisian untuk menjalani proses hukum hingga diadili.