More

    Alasan Polisi Mengubah Pasal Tersangka Anak Politikus PKB Menjadi Pembunuhan

    Surabaya – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengubah pasal yang dikenakan kepada GRT (31 tahun) dalam kasus tewasnya DSA (29). Penyidik kini menjerat GRT dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

    Sebelumnya, penyidik menggunakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban dan/atau Pasal 359 KUHP. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan fakta baru yang menunjukkan adanya unsur perbuatan pembunuhan oleh GRT kepada pacarnya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa fakta-fakta baru ini ditemukan melalui rekonstruksi dan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Gelar perkara digelar pada Selasa lalu dengan melibatkan sejumlah ahli pidana dan forensik.

    Fakta baru ini terungkap ketika korban tidak berdaya di samping mobil tersangka setelah mengalami tindakan kekerasan di lift dan basement. Di parkiran, tersangka masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi pengemudi. Tanpa memberi aba-aba, tersangka melajukan mobil sehingga sebagian tubuh korban terlindas. Tindakan ini yang disangkakan sebagai perbuatan pembunuhan.

    “Hendro menambahkan, pada prinsipnya penyidikan suatu kasus sifatnya dinamis dan berkembang. Karena itu perubahan pasal yang diterapkan adalah hal yang wajar, tergantung pada alat bukti dan fakta yang dikantongi. “Perlu dipahami bahwa suatu penyidikan sifatnya dinamis,” ujarnya.

    Terpisah, ayah dari GRT, Edward Tannur, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan segala proses hukum anaknya kepada pihak berwenang. Dia berharap proses hukum berjalan dengan baik agar anaknya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Politikus PKB Edward mengungkapkan penyesalannya atas tindakan anaknya. “Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan penyesalan mendalam atas meninggalnya almarhumah saudari kita Dini Sera Afrianti,” kata Edward di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 10 Oktober 2023, kemarin.

    Berita Terbaru

    Related articles