Home Berita Polisi Tangkap Ayah di Deli Serdang karena Cabuli Anaknya yang Berusia 5...

Polisi Tangkap Ayah di Deli Serdang karena Cabuli Anaknya yang Berusia 5 Tahun

Rabu, 18 Oktober 2023 – 06:53 WIB

Deli Serdang  – Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, berinsial B (40) yang sedang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.

Baca Juga :

Densus 88 Tangkap Warga Sambas, Diduga Terafiliasi dengan Jaringan Teroris

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ayah yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya. Kejadian dimulai ketika ibu korban curiga setelah melihat celana anaknya ternoda darah.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Baca Juga :

Polisi Kirim Surat ke Dewas KPK Sebelum Memeriksa Firli Bahuri, Apa Isinya?

Ibu korban mempertanyakan hal tersebut kepada suaminya. Pelaku berbohong dengan alasan giginya lepas, sehingga darah yang keluar dari mulut korban menodai celana korban.

“Ibu korban curiga dan langsung bertanya kepada korban. Korban menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak 2 kali,” kata Wirhan, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga :

Sopir Fortuner dengan Pelat Dinas Polri yang Ancam Pengemudi Lain Bukan Polisi, Sekarang Menjadi Tersangka

Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.

Wirhan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah tempat di Kabupaten Deliserdang, pada hari Senin siang, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mengakui bahwa dia telah mencabuli anak kandungnya.

“Tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali. Dia memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban di rumahnya,” kata Wirhan. 

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, korban akan mendapatkan konseling untuk mengatasi trauma yang dialaminya.

Ayah yang bejat tersebut dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya

Sumber : ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Exit mobile version