Home Berita Pemuda di Apartemen Jakut Membuang Setelah Mereka Mengkecap dan Menyekap Wanita Cimahi

Pemuda di Apartemen Jakut Membuang Setelah Mereka Mengkecap dan Menyekap Wanita Cimahi

Jakarta – Seorang wanita muda yang berasal dari Cimahi, Jawa Barat, dengan inisial TN (20), menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Minggu 24 September 2023.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa korban sebenarnya hendak merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, malah bertemu dengan pelaku yang sebelumnya telah janjian melalui media sosial.

Korban TN dan pelaku kemudian semakin dekat setelah menjalin kedekatan selama tiga minggu. Mereka kemudian bertemu di kawasan Jakarta Utara. Namun, malam itu korban dipaksa untuk ikut ke apartemen pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, korban TN beberapa kali diintimidasi secara verbal dan mengalami kekerasan seksual, serta dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Korban yang menolak kemudian diancam oleh pelaku. Pelaku tersebut berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara. Tidak hanya merayu TN, namun berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel pelaku, terdapat juga perempuan lain yang menjadi korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Exit mobile version