More

    Polisi Bripda FN Terancam Dipecat setelah Menghamili Pacarnya dan Memaksa untuk Menggugurkan Kandungan

    Makassar – Seorang anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini harus menghadapi hukum dan akan menerima sanksi pidana. Anggota Polri yang berinisial Bripda FN telah ditangkap oleh Propam dan dihadapkan pada ancaman pemecatan karena memaksa mantan pacarnya untuk menggugurkan kandungannya.

    Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) terhadap Bripda FN untuk dilakukan penyidikan. “Kita telah mengamankan dia (Bripda FN). Penahanan khusus telah diberlakukan untuk saat ini,” kata Kombes Zulham di Mapolda Sulsel, Rabu 18 Oktober 2023.

    Menurut Zulham, penahanan dilakukan karena Bripda FN melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mencemarkan citra Polri. Selain itu, penahanan khusus juga dilakukan agar Bripda FN dapat menjalani proses pemeriksaan dengan lebih mudah dan tidak menghilangkan barang bukti. “Perbuatan yang dilakukannya telah dianggap bersalah. Oleh karena itu, harus segera ditahan. Kita juga mengamankannya agar tidak ada penghilangan barang bukti,” jelas Zulham.

    Lebih lanjut, Zulham menyatakan bahwa Bripda FN akan ditahan selama satu bulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik dan memberlakukan hukuman yang berlaku terhadap Bripda FN. “Penahanan dilakukan selama satu bulan. Kemudian akan dilakukan sidang kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami akan memberlakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Zulham.

    Selain itu, Zulham menjelaskan bahwa sanksi terberat yang mungkin akan diberikan adalah pemecatan secara tidak hormat (PTDH). Sanksi tersebut diberlakukan jika anggota Polri ini benar-benar melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Berdasarkan pasal tersebut, anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri serta melakukan pelanggaran kode etik,” kata Zulham.

    Tidak hanya itu, Bidang Propam Polda Sulsel juga menerapkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. “Di sini hal yang sama berlaku, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Zulham menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan perselingkuhan. “Jadi, empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kami yang berinisial FN. Kami pasti akan memproses setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran,” tutupnya.

    Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan bahwa Bripda FN melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya sebanyak belasan kali. Mantan pacarnya tersebut juga hamil. Namun, Komang menegaskan bahwa Bripda FN sebenarnya tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan seperti yang diberitakan oleh media. Mereka melakukan hubungan badan tersebut atas dasar suka sama suka.

    Mereka telah menjalin hubungan sejak tahun 2016. Kemudian, mereka melakukan hubungan seperti suami istri. “Jadi, kami tegaskan bahwa tidak ada pemerkosaan dalam kasus ini. Yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh oknum Polda Sulsel berinisial FN,” kata Komang.

    Informasi yang diperoleh, kasus ini terungkap ketika korban melaporkan Bripda FN ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada bulan Juli 2023. Korban yang bernama R awalnya mengaku diperkosa oleh polisi tersebut sebanyak 10 kali. Selanjutnya, korban hamil dan diminta untuk menggugurkan kandungannya.

    Setelah berhasil menggugurkan kandungannya, korban kembali menjadi korban pemerkosaan oleh Bripda FN. Korban juga mengaku kerap diancam bahwa video mesumnya akan disebar jika tidak memenuhi keinginan Bripda FN. “Dia mengancam akan menyebarkan video kami saat pacaran. Awalnya saya tidak percaya, tapi ternyata benar ada video tersebut. Saya bingung,” kata korban kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

    Pertemuan pertama mereka terjadi saat mereka masih duduk di bangku SMA dan menjalin hubungan khusus dengan Bripda FN pada tahun 2016. Setelah itu, mereka tidak saling berkomunikasi hingga tahun 2022 dan kemudian bertemu kembali pada tahun 2023. “Kami menjalin hubungan sejak tahun 2016. Kemudian berjalan sekitar 3 tahun. Setelah itu, kami kehilangan kontak,” ungkapnya.

    Korban akhirnya melaporkan perlakuan Bripda FN kepada orangtuanya karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut. Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi di Polda Sulsel pada bulan Juli 2023. “Orangtuaku melaporkannya bulan Juli lalu. Hingga sekarang belum ada perkembangan,” katanya.

    Diketahui, saat ini Bripda FN masih bertugas sebagai pengemudi mobil dinas Wadir Binmas Polda Sulsel, AKBP Liliek Tribhawono.

    Berita Terbaru

    Related articles