Home Berita Paksa Ibu Kandungnya untuk Rumah Sakit Jiwa demi Mengambil Harta Warisan: Sebuah...

Paksa Ibu Kandungnya untuk Rumah Sakit Jiwa demi Mengambil Harta Warisan: Sebuah Tindakan yang Durhaka

Jumat, 20 Oktober 2023 – 10:38 WIB

Medan – Satuan Reserse Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan seorang pria berinisial AT (28) karena diduga tega menganiaya ibu kandungnya berinsial NS (62). Mirisnya, korban dibawa anak durhaka itu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof.Dr.Hildrem Medan.

Baca Juga :

Tanda-tanda Ibu Durhaka kepada Anaknya, Buya Yahya: Ini Penting

Pelaku AT membawa korban NS karena diklaimnya sang ibu mengalami gangguan jiwa. Tak terima dengan perlakuan anaknya, NS melaporkan ke polisi.

“Penganiayaan yang berhasil diamankan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labusel tersebut, berinisial AT, yang merupakan anak kandung dari korban NS,” kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga :

Dua Bayi Tertukar selama 1 Tahun Kembali ke Ibu Kandungnya Masing-masing

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi.

Marigan menjelaskan dari kronologi kejadian, berawal korban duduk di depan rumahnya di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kabupaten Labusel, Sumut, Kamis malam, 16 Februari 2023. Kejadian itu sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :

Anak Bacok Ayah Pakai Celurit hingga Tewas di Pasuruan gegara Minta Rokok

“Kemudian, datang 3 orang laki-laki dewasa yang tidak dikenal yang saat itu turun dari Mobil Toyota Inova. Kemudian, ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke dalam mobil,” jelas Marigan.

Selanjutnya, pelaku AT datang membawa satu kemeja lengan panjang yang digunakan untuk menutup mulut korban NS. Selanjutnya, saat itu korban dibawa ke RSJ  Prof. Dr. Hildrem Medan, Jumat pagi, 17 Februari 2023, pukul 06.00 WIB.

Pun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof.Dr. Hildrem Medan, pihak rumah sakit menolak merawat korban. Dari pemeriksaan medis, korban bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Lalu, NS akhirnua dibawa pulang oleh anggota keluarga yang lain.

Dari hasil laporan korban kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan korban NS tak mengalami gangguan kejiwaan.

Kemudian, kasus itu pun ditingkatkan jadi penyidikan dan menangkap AT pada Selasa siang, 17 Oktober 2023. Diketahui, motif pelaku membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa di Medan karena ingin menguasai harta korban. Padahal, harta yang dimiliki NS juga bakalan jadi warisan untuk pelaku.

“Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Itu (motif) warisan,” tutur Marigan.

Status AT saat ini sudah ditahan di Mako Polres Labusel. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun.

Halaman Selanjutnya

Pun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof.Dr. Hildrem Medan, pihak rumah sakit menolak merawat korban. Dari pemeriksaan medis, korban bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Lalu, NS akhirnua dibawa pulang oleh anggota keluarga yang lain.

Exit mobile version