Jumat, 20 Oktober 2023 – 15:10 WIB
Subang – M. Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang, kembali dibawa oleh Polisi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Danu kembali ke lokasi tersebut dengan diawasi ketat oleh belasan polisi dari Polda Jawa Barat maupun Polres Subang.
Baca Juga :
Bisnis yang Dikelola Yosep Pembunuh Istri-Anak: Yayasan Keluarga dan Petisi Pencucian Uang
Petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB dengan berpakaian preman. Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, juga turun tangan dengan datang langsung ke TKP. Menurutnya, tujuan kedatangan pihak kepolisian ke TKP adalah untuk merekonstruksi ulang peristiwa sebenarnya melalui keterangan tersangka Danu.
“Tidak, kami hanya melakukan review ulang salah satu (tersangka) yang telah kami amankan, bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,” ujar Surawan kepada wartawan setelah melakukan pra rekonstruksi di TKP.
Baca Juga :
Istri Muda Yosep Bongkar Hubungan Buruk dengan Tuti, Ungkap Putus Komunikasi 7 Tahun
Surawan mengatakan, Danu dihadirkan langsung agar pihak kepolisian dapat memiliki gambaran tentang peristiwa pembunuhan korban yang bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23).
Baca Juga :
Ini yang Dilakukan Yosep Hidayah Kepada Istri dan Anak Kandungnya Saat Kejadian
“Yang dibawa adalah tersangka MR. Kami mendapatkan sedikit gambaran tentang bagaimana ia membantu, dan juga perannya dalam kejadian ini. Masih banyak yang harus kami lakukan. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah melakukan pra rekonstruksi ini, polisi juga mengaku telah menyita sebuah ember yang diduga kuat menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Dari TKP, kami menyita ember yang digunakan untuk menyiram darah. Ember tersebut belum kita sita sebelumnya dan kami temukan dan sudah diakui oleh MR,” ungkap Surawan.
Seperti diketahui, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut adalah M. Ramdanu, keponakan korban, Yosep Hidayah, suami dan ayah korban, Mimin Mintarsih, istri muda Yosep, serta kedua anaknya, Mimin Arighi dan Abi.
Laporan: tvOne/Agung Prasetio
Halaman Selanjutnya
“Dari TKP, kami menyita ember yang digunakan untuk menyiram darah. Ember tersebut belum kita sita sebelumnya dan kami temukan dan sudah diakui oleh MR,” ungkap Surawan.