Home Politik Jokowi Berpotensi “Crash Landing” Jika Gibran Tetap Didorong Jadi Cawapres

Jokowi Berpotensi “Crash Landing” Jika Gibran Tetap Didorong Jadi Cawapres

JAKARTA, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan agar tidak memaksakan putra bungsunya yang menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, buat menjadi peserta Pilpres 2024, atau diprediksi akan berada dalam posisi sulit menjelang akhir masa jabatannya.

Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti berpendapat, Presiden Jokowi yang sudah memimpin Indonesia selama 2 periode seharusnya mengakhiri masa jabatannya dengan mewariskan warisan yang baik.

“Presiden Jokowi itu sudah bagus, warisan pembangunannya sudah bagus, pendapatan per kapita sudah baik, dia membangun Papua, maka sebaiknya meninggalkan warisan yang baik dan smooth landing,” kata Ikrar saat dihubungi pada Kamis (19/10/2023).

Ikrar menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat politis demi kepentingan pihak tertentu.

“Politisasi MK itu kental sekali. MK sudah menjadi lembaga yang melakukan yudisialisasi terhadap hal-hal yang berbau politik. Dan jangan menyalahkan kalau orang mengirimkan kesimpulan ini ada kepentingannya Gibran,” papar Ikrar.

Ikrar mengatakan, putusan MK itu seolah-olah memperlihatkan adanya sinyal kuat untuk menjaga kepentingan kekuasaan dari penguasa, dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat.

“Seperti jadi raja menurunkan ke putra mahkota,” ucap Ikrar.

/Fristin Intan Sulistyowati Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Dia mengatakan, jika Presiden Jokowi menegaskan sikapnya dengan melarang Gibran agar tidak berlaga dalam Pilpres 2024, kemungkinan besar sikap rakyat akan memanas.

Namun, jika terjadi sebaliknya, menurut Ikrar, bisa memicu kegaduhan baru dalam perpolitikan Tanah Air, dan memberikan contoh buruk dalam proses demokrasi.

“Kalau enggak, ini tidak mungkin terjadi perlawanan rakyat. Bukan dalam artian amuk massa, tapi kemungkinan besar mereka akan berbalik, dari yang tadinya mendukung menjadi muak. Bisa-bisa akhir jabatannya hard landing, atau bisa jadi crash landing ,” ujar Ikrar.

Ikrar mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya menyadari jika tidak tegas maka pemerintahan mendatang dan masyarakat harus membayar mahal atas kerusakan yang ditimbulkan dari permainan politik melalui proses hukum.

Padahal, menurut Ikrar, bangsa Indonesia sudah sepakat untuk tidak kembali ke masa pemerintahan yang kelam setelah Reformasi 1998 dan menuju kematangan demokrasi pada tahun 2039.

“Tapi kalau sekarang terjadi seperti ini, ini namanya dia memutarkan reformasi. Padahal di tahun 1998 kita sepakat ini adalah point of no return. Bayangkan kalau kita kembali ke titik nol dalam persoalan politik. Itu akan lama mengingatnya dan menghabiskannya banyak uang,” papar Ikrar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) lalu.

Dalam putusannya, terdapat 4 hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Dan Wahiduddin Adams.

Putusan MK dalam gugatan itu membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya, yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Gibran dalam sepekan lalu menjadi sorotan pemberitaan karena didorong dan dianggap layak disandingkan sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai capres-cawapres.

Jelang putusan MK, peluang Gibran masuk ke bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah keputusan itu maka pintu membuat Gibran sangat terbuka.

Exit mobile version